Peresmian Monumen Cagar Budaya Cikadut: YDSP Dukung Pelestarian Sejarah Multikultural Kota Bandung
Stenick Yustanto (Perwakilan Yayasan Dana Sosial Priangan)
Bandung - Kawasan pemakaman Cikadut resmi melangkah menuju status Cagar Budaya dengan diresmikannya Monumen Cagar Budaya TPU Cikadut pada Minggu, 29 Maret 2026. Acara yang berlangsung khidmat dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diinisiasi oleh Panitia Peresmian Cagar Budaya TPU Cikadut yang bekerja sama dengan Tim Pekerja Paguyuban BANDUNGARIUNG. Peresmian ini menjadi simbol kuat komitmen berbagai elemen masyarakat dalam menjaga rekam jejak kosmopolitan Kota Bandung di masa lampau.
Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan Yayasan Dana Sosial Priangan (YDSP), Stenick Yustanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah pelestarian ini. YDSP yang bermarkas di Jl. Nana Rohana No.37, Wr. Muncang, Bandung Kulon, kota Bandung, menilai bahwa penetapan monumen ini adalah bentuk penghormatan nyata bagi para leluhur yang telah mewarnai sejarah Bandung. Stenick berharap monumen cagar budaya ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi warga sekitar serta menjadi sarana edukasi yang berharga bagi generasi masa depan.
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, jajaran Anggota DPRD Kota Bandung, Forkopimda, serta tokoh-tokoh dari Komunitas Masyarakat Tionghoa Peduli. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mempertegas dukungan pemerintah terhadap wacana penetapan kawasan seluas 56 hektare tersebut sebagai Cagar Budaya utuh. Saat ini, Cikadut masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berdasarkan Perda terbaru, yang secara hukum sebenarnya sudah memiliki perlindungan setara undang-undang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa meskipun sudah terlindungi sebagai ODCB, Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan harus melakukan kajian mendalam untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan resmi. "Bangunan-bangunan makam yang ada di Cikadut ini akan dilakukan kajian, sehingga bisa dikeluarkan SK Pemerintah Kota bahwa ini adalah Cagar Budaya," ujar Farhan. Ia menekankan bahwa proses ini memerlukan ketelitian ekstra mengingat luasnya lahan yang harus dipetakan.
Lebih lanjut, Farhan menginstruksikan jajarannya untuk segera memulai tahapan kajian guna menentukan titik mana saja yang memiliki nilai sejarah paling signifikan. Tantangannya adalah menentukan apakah seluruh 56 hektare lahan akan masuk dalam ketetapan atau hanya makam-makam tertentu yang memiliki nilai historis kuat. Kajian ini sangat krusial agar dasar hukum yang melandasi SK tersebut nantinya tidak mudah digugat dan memiliki landasan akademis yang kuat.
Cikadut sendiri dinilai unik karena bukan sekadar tempat pemakaman biasa, melainkan potret keberagaman ras dan budaya penyusun Kota Bandung. Di dalamnya tersimpan jejak peninggalan mulai dari kawasan pecinan, makam era kolonial Belanda dan Inggris, hingga sisa-masa pendudukan Jepang. Keberagaman ini membuktikan bahwa Bandung sejak lama telah menjadi wadah pertemuan berbagai bangsa, yang nilai sejarahnya patut diwariskan kepada anak cucu.
Dukungan serupa juga mengalir dari tokoh Tionghoa Bandung, Abah Oting Hambali, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan warga sekitar. Ia menyadari bahwa memelihara kawasan seluas itu memerlukan sumber daya yang besar. "Kalau mengandalkan dana Pemda mungkin berat. Kita harus menggerakkan tiap lingkungan tingkat RW untuk sama-sama merapikan, bisa dibuat taman atau tempat parkir agar rapi dan tidak kumuh," saran Abah Oting sebagai bentuk efisiensi anggaran.
Selain aspek pelestarian, potensi ekonomi juga menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Koordinator Bakti Sosial Masyarakat Tionghoa Peduli, Dr. Djoni Toat, S.H., M.M., mengungkapkan harapannya agar Cikadut bisa bertransformasi menjadi destinasi wisata sejarah (heritage tourism). Jika tertata rapi seperti pemakaman bersejarah di luar negeri, kawasan ini diyakini mampu menghidupkan perekonomian warga lokal melalui berdirinya fasilitas pendukung seperti kafe dan jasa pemandu wisata.
Djoni Toat juga mengapresiasi masyarakat sekitar yang selama ini telah ikut menjaga area pemakaman tersebut. Baginya, kebudayaan dan nilai sejarah di Cikadut adalah milik bersama, lintas suku dan agama. Tradisi seperti Cengbeng, menurutnya, adalah pengingat bahwa keberadaan generasi sekarang tidak lepas dari jasa para leluhur, sehingga menjaga makam mereka adalah kewajiban moral bagi semua pihak.
Menutup rangkaian acara, para peserta berharap peresmian monumen ini menjadi langkah awal yang konkret dalam penataan kawasan Cikadut yang lebih baik. Dengan pengawasan yang tepat dan pengelolaan sampah yang disiplin, Cikadut diharapkan tidak lagi berkesan "bala" atau kumuh, melainkan menjadi ruang publik bersejarah yang nyaman dikunjungi. Keberhasilan proyek ini nantinya akan menjadi bukti bahwa kolaborasi komunitas dan pemerintah mampu menyelamatkan warisan sejarah kota yang tak ternilai harganya.
What's Your Reaction?