Kuasa Hukum Tidak Diikutsertakan dalam Rapat Sengketa Lahan Pasirluyu, Komisi A DPRD Kota Bandung Dapat Sorotan

Rabu, 10 Desember 2025

Dec 10, 2025 - 05:23
 0  53
Kuasa Hukum Tidak Diikutsertakan dalam Rapat Sengketa Lahan Pasirluyu, Komisi A DPRD Kota Bandung Dapat Sorotan

Bandung - Rapat kerja Komisi A DPRD Kota Bandung terkait sengketa lahan di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, pada Selasa, 9 Desember 2025, menyisakan polemik. Tim kuasa hukum pihak penggugat tidak diperkenankan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Sekda Kota Bandung, BKAD, DPKP, Satpol PP, BPN, dan Bagian Hukum bertempat di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Kota Bandung.

Ketidakhadiran kuasa hukum bukan karena tidak diundang, melainkan karena tidak diizinkan masuk oleh pihak penyelenggara rapat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum, H. Agus Sumarna, SH., MH., saat diwawancarai awak media usai rapat berlangsung.

Agus menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas keputusan Komisi A DPRD Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima undangan untuk hadir melalui pesan WhatsApp dari salah satu anggota Komisi A, sehingga keputusan pelarangan ini dianggap membingungkan dan tidak konsisten.

“Kami merasa sangat kecewa dengan sikap Komisi A DPRD Kota Bandung. Kami diundang, tetapi ketika rapat dilaksanakan, kami tidak diperkenankan ikut serta. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” ujar Agus. Ia menilai sikap tersebut berpotensi mengurangi transparansi dalam proses penyelesaian sengketa lahan.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pihaknya tengah bersengketa secara hukum dengan Pemerintah Kota Bandung terkait lahan di Pasirluyu. Ia mengungkapkan bahwa dalam proses hukum terkait perkara tersebut, sudah ada empat putusan yang dimenangkan oleh pihak kuasa hukum. Dengan adanya putusan tersebut, ia berharap DPRD dapat bersikap objektif dan melibatkan seluruh pihak yang terkait.

Menurut Agus, menjelang agenda aanmaning yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025, pihaknya ingin mengetahui lebih dahulu sikap Komisi A DPRD Kota Bandung dalam menanggapi putusan hukum tersebut. “Kami ingin tahu, yang dimaksud taat hukum itu seperti apa? Apakah akan menyerahkan secara sukarela atau menunggu sampai proses eksekusi?” ujarnya mempertanyakan.

Rapat kerja pada hari itu tetap berlangsung tanpa kehadiran kuasa hukum. Rapat dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri pimpinan serta seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Bandung bersama sejumlah instansi terkait yang berwenang menangani sengketa lahan tersebut. Pembahasan dilakukan secara internal tanpa melibatkan pihak penggugat.

Situasi ini menjadi sorotan mengingat kuasa hukum merupakan pihak yang secara langsung bersengketa dengan Pemkot Bandung. Menurut banyak pihak, keputusan untuk tidak mengikutsertakan kuasa hukum dapat berpotensi mengurangi keterbukaan informasi dan menghambat proses penyelesaian kasus secara adil.

Meski demikian, Agus menyatakan bahwa pihaknya tetap menjaga sikap profesional dan menghormati mekanisme lembaga legislatif. Namun ia berharap ke depan Komisi A dapat lebih terbuka dan mengedepankan asas transparansi serta keseimbangan informasi dalam setiap rapat yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Hingga kini, pihak Komisi A DPRD Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak dilibatkannya kuasa hukum dalam rapat. Sengketa lahan Pasirluyu diprediksi masih akan menjadi perhatian publik, terutama menjelang proses aanmaning dan kemungkinan pelaksanaan eksekusi yang sudah semakin dekat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Surga Nama : ADI PRAKOSO ( WA : 0857 5912 3153 )