DPC PERADI Bandung Hadiri Festival Layanan AHU 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Transformasi Hukum yang Berdampak
Selasa, 1 September 2026
BANDUNG — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandung menghadiri acara Festival Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2026 yang diselenggarakan di The Trans Hotel Bandung, Jalan Gatot Subroto Nomor 289, Kota Bandung, pada Senin siang, 31 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPC PERADI Bandung, Dr. (Cand.) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., berhalangan hadir karena harus menunaikan tugas lain. Kehadiran organisasi advokat ini diwakili oleh Sekretaris DPC PERADI Bandung, Dr. Rachmatin Artita, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua DPC PERADI Bandung, Alman Adi, S.H., M.H.
Melalui Sekretaris DPC PERADI Bandung, Dr. (Cand.) Mohamad Ali Nurdin menyampaikan pesan khusus berupa dukungan penuh serta apresiasi atas terselenggaranya Festival Layanan AHU Tahun 2026. Kehadiran jajaran pengurus DPC PERADI Bandung ini menjadi bentuk sinergi antara organisasi profesi hukum dan pemerintah dalam mengawal pembaruan layanan administrasi hukum yang profesional.
Festival Layanan AHU Berdampak 2026 yang dilangsungkan di Kota Bandung ini ditutup secara resmi dengan menghadirkan sejumlah pandangan penting dari jajaran pejabat tinggi negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir sebagai pembicara kunci menegaskan bahwa kualitas layanan Administrasi Hukum Umum merupakan salah satu cermin utama kualitas Indonesia sebagai negara hukum.
"Pembicaraan mengenai AHU bukan Semata-mata soal administrasi, tetapi terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana negara memberikan kepastian dan akibat hukum yang nyata bagi warganya. Kualitas layanan yang diberikan Ditjen AHU merupakan cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Yusril mengingatkan bahwa urusan AHU tidak boleh dipandang sekadar sebagai pekerjaan pencatatan dan pengelolaan data administratif semata. Di balik setiap layanan tersebut, terdapat kepastian hukum yang menyangkut hak, kewajiban, serta status hukum warga negara. Ia juga mengenang sejarah panjang pembenahan layanan AHU, mulai dari masa perintisan sistem pelayanan publik berbasis teknologi hingga pemangkasan birokrasi pendirian badan hukum yang mulanya memakan waktu hingga tiga bulan kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti pentingnya integrasi data antarlembaga pemerintah. Menurutnya, integrasi melalui penyelarasan (mirroring) data antara AHU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Keuangan dan tujuh kementerian lainnya mutlak diperlukan agar masyarakat tidak lagi direpotkan oleh birokrasi yang terkotak-kotak.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan transformasi layanan bukan hanya sebatas jumlah layanan yang telah terdigitalisasi. Ukuran utamanya adalah sejauh mana teknologi tersebut mampu meringankan beban masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum yang nyata.
What's Your Reaction?