Dedikasi Pengabdian Hukum Masyarakat Miskin: PBH PERADI Tasikmalaya Raih Penghargaan Bergengsi dari Kanwil Kemenkum Jabar
Kamis, 20 Agustus 2026
BANDUNG - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tasikmalaya secara resmi menerima penghargaan bergengsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Penganugerahan piagam bernomor W.11-UM.01.01-4385 tersebut diserahkan langsung dalam momen bersejarah peringatan Hari Pengayoman Ke-81 yang berlangsung di Gedung Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Bandung, pada Rabu (19/8/2026).
Penghargaan istimewa ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., kepada perwakilan pengurus PBH PERADI Tasikmalaya. Apresiasi tingkat provinsi ini diberikan sebagai wujud penghormatan nyata atas dedikasi dan peran aktif lembaga dalam melakukan pembinaan serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Jawa Barat.
Acara penganugerahan tersebut menjadi puncak dari rangkaian Syukuran Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026 yang telah diselenggarakan secara meriah sejak 5 Agustus 2026 lalu. Kegiatan puncak yang diisi dengan upacara khidmat dan ramah tamah ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Kanwil Kemenkum Jabar, tokoh hukum, serta berbagai perwakilan organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum se-Jawa Barat.
Dalam piagam resmi tersebut, Kemenkum Jabar menegaskan bahwa apresiasi ini ditujukan atas kontribusi konsisten PBH PERADI Tasikmalaya dalam memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat kurang mampu. Pihak kementerian berharap kerja sama dan kolaborasi strategis yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan demi memberikan kemanfaatan yang meluas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pengurus Dewan Penasehat PBH PERADI Tasikmalaya, Sovi M Shofiyuddin, yang hadir langsung menerima penghargaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh advokat dan paralegal yang tidak kenal lelah mendampingi masyarakat miskin yang membutuhkan kepastian hukum.
"Kami dari PBH PERADI Tasikmalaya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum Kanwil Jawa Barat yang telah memberikan penghargaan ini. Bagi kami, ini menjadi penyemangat dan motivasi untuk tetap memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi masyarakat miskin di wilayah Jawa Barat," ujar Sovi M Shofiyuddin saat ditemui awak media usai acara.
Lebih lanjut, Sovi M Shofiyuddin menegaskan bahwa piagam penghargaan yang diterima ini tidak membuat timnya berpuas diri, melainkan menjadi pemicu semangat baru untuk memperluas jangkauan layanan hukum. Menurutnya, keberadaan Posbakum Desa/Kelurahan sangat krusial agar masyarakat terpencil tidak lagi merasa buta hukum dan mendapatkan perlindungan hak-hak konstitusionalnya secara setara.
Saat dimintai pesan untuk jajaran advokat dan pemberi bantuan hukum di daerah, Sovi M Shofiyuddin memberikan himbauan agar seluruh tim tetap menjaga integritas dan semangat pengabdian. Ia mengingatkan bahwa perjuangan menegakkan keadilan di tengah masyarakat adalah misi kemanusiaan yang mulia dan jauh lebih melampaui sekadar simbol-simbol penghargaan administratif.
"Kalau kepada para pemberi bantuan hukum, kami harap tetap semangat. Penghargaan ini hanya merupakan simbol saja. Sebenarnya yang berjuang di masyarakat itu ada banyak, mungkin tidak semua dapat penghargaan, tetapi semuanya berjasa dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Jawa Barat," tuturnya menambahkan.
Penghargaan ini mempertegas komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Barat di bawah kepemimpinan Asep Sutandar dalam merangkul mitra strategis demi mewujudkan program Posbakum Desa/Kelurahan secara merata. Melalui momentum Hari Pengayoman Ke-81 ini, PBH PERADI Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pendampingan dan memperkuat jaringan paralegal desa agar tidak ada lagi masyarakat rentan yang terabaikan hak-hak hukumnya.
What's Your Reaction?