Pemkot Bandung Gelar FGD Penataan JPO, Dorong Penyerahan Aset dari Swasta

Senin, 2 Februari 2026

Feb 2, 2026 - 15:05
 0  66
Pemkot Bandung Gelar FGD Penataan JPO, Dorong Penyerahan Aset dari Swasta

Bandung - Pemerintah Kota Bandung menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait penataan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Bandung sekaligus penyerahan permohonan serah terima JPO dari PT Natasharana Internusa dan PT Surya Putra Adi Pradana kepada Pemkot Bandung. Kegiatan ini berlangsung di Grand Preanger Hotel, Bandung, pada Senin, 2 Februari 2026.

FGD tersebut dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) DKI–Jawa Barat, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Bandung, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan perusahaan swasta pengelola JPO yang beroperasi di Kota Bandung.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta pihak swasta, terkait pengelolaan dan keberlanjutan fungsi JPO sebagai fasilitas keselamatan pejalan kaki di wilayah perkotaan.

Dalam wawancara bersama awak media, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa saat ini terdapat 26 JPO di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 JPO belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung meskipun perjanjian kerja samanya seharusnya telah berakhir pada tahun 2021.

Rasdian menyoroti kondisi banyak JPO yang tidak terawat dan tidak berfungsi optimal. Oleh karena itu, Pemkot Bandung akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap JPO-JPO tersebut untuk menentukan langkah penataan dan pembenahan ke depan.

“Apakah nanti akan diserahkan ke pemerintah agar bisa kita rawat dan awasi supaya kembali sesuai dengan fungsinya, itu yang sedang kita kaji,” ujar Rasdian.

Ia menambahkan, penataan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kekosongan pengelolaan yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat. Dengan pencatatan aset yang jelas, Pemkot Bandung dapat memastikan pengawasan dan pemeliharaan berjalan dengan baik.

Terkait potensi pemanfaatan JPO untuk reklame, Rasdian menyampaikan bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang tidak melanggar aturan. Pemasangan iklan tetap harus mematuhi ketentuan kawasan dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Reklame.

“Kami membuka peluang bagi para pengusaha untuk memasang reklame kembali, selama tidak melanggar kawasan-kawasan yang dilarang reklame,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rasdian mengajak para pengusaha pengelola JPO lainnya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi secara terbuka dengan pemerintah. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman dan saling menyalahkan di kemudian hari.

Ia menegaskan, JPO yang dibangun oleh pemerintah harus terpelihara karena memiliki fungsi pemeliharaan dan pengawasan yang jelas. Sementara itu, JPO yang dikelola pihak swasta akan ditinjau ulang, apakah akan diserahkan kepada pemerintah atau tetap dikelola swasta dengan ketentuan perizinan reklame yang diperpanjang sesuai aturan.

Melalui FGD ini, Pemkot Bandung berharap penataan JPO dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan, sehingga fasilitas penyeberangan benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Surga Nama : ADI PRAKOSO ( WA : 0857 5912 3153 )