​Pembaruan Hukum Nasional: Kemenkum Jabar Bahas Perlindungan Jabatan Notaris dalam Perspektif KUHP Baru

Padjadjaran Notarial Fair 2026

Apr 27, 2026 - 15:31
Apr 27, 2026 - 15:42
 0  6
​Pembaruan Hukum Nasional: Kemenkum Jabar Bahas Perlindungan Jabatan Notaris dalam Perspektif KUHP Baru

​Bandung - Dinamika perkembangan hukum di Indonesia kini memasuki babak baru dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui. Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran menggelar Seminar Padjadjaran Notarial Fair 2026. Acara yang mengusung tema "Perlindungan Jabatan Notaris Dalam Perspektif KUHP Baru: Tantangan dan Implikasi Hukum" ini berlangsung khidmat di Bale Rumawat, Kampus Dipatiukur, Bandung, pada Jumat (24/04/2026).

​Hadir sebagai pembicara utama (Keynote Speaker), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan arahan strategis di hadapan para peserta. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa kebijakan pembaruan hukum melalui KUHP dan KUHAP baru kini menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Hal ini berarti hukum pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, setelah instrumen hukum lainnya dianggap tidak lagi memadai.

​Asep Sutandar juga menekankan pentingnya keseimbangan antara akuntabilitas profesi dengan perlindungan hukum bagi notaris. Sebagai pejabat umum yang memegang delegasi kewenangan negara, notaris memiliki peran sentral dalam menciptakan kepastian hukum melalui akta autentik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jabatan ini harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum tanpa adanya ancaman kriminalisasi yang berlebihan selama prosedur dijalankan dengan benar.

​Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang hadir sebagai narasumber pertama, menguraikan aspek implementatif dari perlindungan jabatan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa menghadapi pengaturan baru dalam KUHP, maka penguatan peran Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menjadi sebuah keharusan. Hal ini dilakukan agar posisi notaris tetap terlindungi secara prosedural saat menjalankan kewajibannya.

​Lebih lanjut, Hemawati menjelaskan bahwa fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menjadi kunci utama dalam memagari profesi ini dari intervensi hukum yang tidak tepat. Kedua lembaga tersebut memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap tindakan notaris dievaluasi terlebih dahulu melalui koridor kode etik dan administrasi sebelum menyentuh ranah pidana, sehingga marwah jabatan tetap terjaga di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks.

​Dari perspektif organisasi profesi, Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat, Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja, turut memberikan pandangannya. Beliau menyoroti berbagai tantangan nyata yang dihadapi para notaris di lapangan, terutama terkait potensi risiko hukum yang muncul dari pelanggaran administratif. Menurutnya, batas antara kelalaian administrasi dan delik pidana harus dipahami secara mendalam oleh setiap anggota agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang merugikan.

​Sementara itu, Dr. Somawijaya selaku akademisi dan praktisi hukum pidana, membedah implikasi hukum dari delik-delik baru yang tertuang dalam KUHP. Ia mengingatkan bahwa pemahaman utuh terhadap konstruksi hukum pidana terbaru sangat krusial bagi notaris. Tujuannya adalah agar notaris tetap bekerja dalam koridor due process of law, sehingga perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dapat berfungsi secara maksimal bagi mereka yang bekerja dengan iktikad baik.

​Kegiatan seminar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi para pakar, tetapi juga dihadiri oleh jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jabar serta perwakilan dari Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Unpad. Kehadiran pengurus wilayah INI dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) semakin mempertegas pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam menyamakan persepsi mengenai perlindungan jabatan notaris di era hukum yang baru.

​Selain bagi praktisi, acara ini juga menjadi sarana edukasi yang sangat berharga bagi para mahasiswa Magister Kenotariatan. Melalui pemaparan para narasumber, para calon notaris diajak untuk melihat realita tantangan profesi di masa depan. Kemenkum Jabar berharap melalui forum-forum edukasi seperti ini, literasi hukum mengenai KUHP baru dapat tersebar luas dan dipahami dengan benar sejak dini oleh mereka yang akan terjun ke dunia kenotariatan.

​Sebagai penutup, melalui seminar ini, Kanwil Kemenkum Jabar terus mendorong lahirnya calon-calon notaris yang tidak hanya profesional dan memiliki integritas tinggi, tetapi juga mempunyai kehati-hatian yang sangat tajam. Proses pembuatan akta autentik memerlukan ketelitian penuh guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir celah hukum yang dapat merugikan notaris maupun para pihak yang terlibat dalam akta tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Surga Nama : ADI PRAKOSO ( WA : 0857 5912 3153 )