Komitmen Kuatkan Pelindungan Hukum UMKM, Dinas KUK Jawa Barat Raih Penghargaan Bergengsi pada Puncak Hari Pengayoman ke-81
Kamis, 20 Agustus 2026
BANDUNG — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat resmi menerima penghargaan kehormatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusi dan sinergi aktifnya dalam memperkuat ekosistem hukum serta pelindungan kekayaan intelektual pelaku usaha. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si. Penyerahan penghargaan ini menjadi momen bersejarah dalam memantapkan kolaborasi strategis antarinstansi di Jawa Barat.
Prosesi penyerahan penghargaan ini berlangsung khidmat dalam panggung utama Hari Puncak Syukuran Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum dan HAM tingkat Kanwil Jawa Barat yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Berlokasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bandung, acara puncak ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi daerah, unsur pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta mitra kerja strategis. Perhelatan ini sekaligus menjadi puncak kemeriahan dari seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Pengayoman yang telah berlangsung secara intensif sejak 5 Agustus 2026.
Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi konkret Kemenkum RI terhadap komitmen Dinas KUK Provinsi Jawa Barat dalam mendorong legalitas, kepastian hukum, serta pendaftaran hak cipta dan merek bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, mengungkapkan bahwa sinergi lintas sektor yang ditunjukkan Dinas KUK Jabar menjadi teladan bagaimana pemerintah daerah secara aktif mengayomi dan membentungi karya-karya lokal melalui koridor hukum yang sah dan berkepastian.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina, S.T., M.Si., menyambut apresiasi tersebut dengan rasa syukur dan menegaskan bahwa penghargaan ini adalah milik seluruh pegiat koperasi dan UMKM di Jawa Barat. Menurutnya, kepastian hukum dan pelindungan hak kekayaan intelektual merupakan fondasi paling krusial agar produk UMKM Jabar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional tanpa bayang-bayang sengketa atau klaim ilegal.
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 ini mengusung tema utama yang sangat relevan dengan dinamika zaman, yakni “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak.” Tema ini ditegaskan kembali saat pembacaan amanat Menteri Hukum Republik Indonesia yang menggarisbawahi pentingnya pergeseran paradigma pelayanan dari sekadar birokrasi formalitas menjadi pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaat dan kehadirannya oleh masyarakat luas.
Dalam amanat tertulisnya, Menteri Hukum menegaskan bahwa keberhasilan kementerian tidak lagi diukur dari seberapa banyak regulasi yang diterbitkan, melainkan sejauh mana kehadiran nyata negara dirasakan secara langsung oleh masyarakat saat mereka membutuhkan bantuan. Melalui prinsip dasar PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum berkomitmen menghadirkan kepastian, kepedulian, dan bantuan konkret di setiap sendi kehidupan masyarakat, searah dengan langkah Dinas KUK Jabar yang berupaya menyederhanakan akses legalitas usaha bagi ribuan pelaku UMKM.
Poin penting lain yang digarisbawahi dalam amanat tersebut adalah pengoptimalan transformasi digital secara menyeluruh. Teknologi informasi diposisikan sebagai instrumen utama untuk mempercepat, menyederhanakan, serta memperluas jangkauan layanan hukum agar semakin transparan, efektif, dan efisien. Langkah digitalisasi ini selaras dengan integrasi sistem pendampingan UMKM berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menteri Hukum juga memberikan dorongan kuat bagi penguatan peran Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia. Kanwil Kemenkum tidak lagi diplot sekadar sebagai penyambung lidah atau penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan dituntut tampil sebagai problem solver yang proaktif. Kanwil diharapkan mampu menangkap, memahami, serta memecahkan persoalan hukum yang muncul langsung di tengah-tengah masyarakat daerah secara cepat dan tepat.
Selain agenda penguatan pelayanan dan transformasi birokrasi, momentum Hari Pengayoman ke-81 ini juga dijadikan sarana untuk memupuk kepekaan sosial dan rasa solidaritas kemanusiaan. Dalam amanatnya, seluruh jajaran diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang sedang tertimpa bencana alam maupun kesulitan ekonomi, sebagai manifestasi nyata dari makna luhur kata "Pengayoman".
Rangkaian acara syukuran di Bandung ini ditutup dengan doa bersama, penyerahan cenderamata, serta komitmen bulat antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat dan Dinas KUK Jabar untuk terus mempererat kolaborasi. Dengan diraihnya penghargaan ini, Dinas KUK Provinsi Jawa Barat berkomitmen memperluas cakupan fasilitas pendampingan hukum dan digitalisasi layanan bagi seluruh UMKM di Jawa Barat demi mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing tinggi, dan berlandaskan kepastian hukum.
What's Your Reaction?