Sambut HUT ke-81 RI, Kantor Imigrasi Bandung Buka Layanan PASPORIA di Miko Mall Berkuota 81 Pemohon

Sabtu, 8 Agustus 2026

Aug 8, 2026 - 12:20
Aug 8, 2026 - 12:39
 0  29
Sambut HUT ke-81 RI, Kantor Imigrasi Bandung Buka Layanan PASPORIA di Miko Mall Berkuota 81 Pemohon

​BANDUNG — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menggelar program pelayanan khusus bertajuk PASPORIA (Paspor Ceria). Layanan jemput bola ini dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Mall Miko Mall, Jalan Raya Kopo No. 599, Bandung.

​Program PASPORIA ini hadir sebagai bentuk inovasi pelayanan publik guna mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan pengurusan dokumen keimigrasian di luar hari kerja. Pemilihan lokasi di pusat perbelanjaan sengaja dilakukan agar masyarakat dapat mengurus paspor dengan suasana yang lebih santai dan nyaman bersama keluarga.

​Dalam pelaksanaan layanan khusus Hari Kemerdekaan RI ke-81 ini, Imigrasi Bandung menyediakan kuota terbatas sebanyak 81 pemohon. Angka tersebut disesuaikan secara khusus untuk memeriahkan semangat usia kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2026.

​Pendaftaran antrean layanan PASPORIA telah dibuka sehari sebelumnya, yaitu sejak Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB melalui aplikasi M-Paspor. Tingginya antusiasme masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya membuat kuota yang disediakan langsung dimanfaatkan oleh para pemohon yang telah bersiap sejak pendaftaran dibuka.

​Adapun cakupan layanan dalam kegiatan PASPORIA ini difokuskan untuk dua jenis permohonan utama, yaitu permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya. Penyeleksian jenis layanan ini bertujuan agar proses verifikasi berkas di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

​Layanan khusus ini tidak melayani permohonan penggantian paspor yang hilang, rusak, maupun pemohon yang membutuhkan perubahan data diri. Untuk kategori permohonan tersebut, masyarakat tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) secara langsung di kantor imigrasi.

​Mengenai besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, pemohon dapat memilih jenis paspor elektronik sesuai kebutuhan. Tarif yang berlaku mencakup Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000 dan Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhammad Noviandri, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen dalam memeriahkan hari kemerdekaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Pihaknya berupaya memberikan pengalaman mengurus dokumen keimigrasian yang lebih ceria, mudah, dan terjangkau bagi warga Bandung.

​Di samping menghadirkan layanan di luar kantor, Muhammad Noviandri juga mengingatkan masyarakat terkait operasional rutin imigrasi. Saat ini operasional pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dialihkan sementara ke Gedung Bina Citra Lantai 3, Jalan Soekarno Hatta No. 162, Bandung, sehubungan dengan adanya penataan dan renovasi gedung utama di Jalan Surapati.

​Meskipun beroperasi di lokasi sementara, seluruh bentuk pelayanan paspor regular maupun izin tinggal tetap berjalan optimal setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pihak imigrasi berharap berbagai penyesuaian sarana dan inovasi layanan seperti PASPORIA dapat terus memberikan kepuasan maksimal bagi masyarakat pemohon jasa keimigrasian.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Surga Nama : ADI PRAKOSO ( WA : 0857 5912 3153 )